بِسْمِ-اللهِ-الرَّحْمنِ-الرَّحِيم
"Hahahhahah....!!!" lantang pemain kartu itu."Hoahhaahahhaahhha .. !!!!" lebih keras lagi suara mereka.
Itulah kurang lebih perwakilan dialog pemain domino/permainan kartu di samping rumah saya. Sepulang kerja, suasana inilah paling pertama saya cicipi. Entah mengapa, ini menjadi santapan primer bagi bapak-bapak. Jadwalnya sama seperti peegawai negeri, Senin-Sabtu. Yang berbeda hanya waktu, mereka start 8 malam - 12 malam.
Selalau saja mengganggu saya dan warga sekitar. Sepertinya mereka lupa bahwa ada keluarga di rumah yang mesti diprioritaskan untuk bercengkrama. Namun, rasanya manisnya keluarga hanya di awal-awal saja. Namun, rasanya malu kita membahas kedudukan keluarga. Seolah-olah tanya-jawab bersama anak, istri bukan karir terpenting. Kalau demikian, jangan heran jika terjadi diskomunikasi dengan pihak keluarga sendiri.
Wahai pemain domino, apakah sudah mendengar keterangan ini:
***
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum permainan kartu dan catur ?
Jawaban.
Para ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram. Ini disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita untuk mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan permusuhan di kalangan pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur perjudian. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dilarang untuk dilakukan oleh orang-orang yang ikut andil dalam suatu perlombaan kecuali yang telah digariskan oleh syari'at, yaitu ada tiga : Lomba memanah, Pacuan Unta dan Kuda.
Orang yang mengetahui bentuk permainan catur maupun kartu akan memahami bahwa kedua permainan tersebut mebutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menyebabkan para pemainnya menghabiskan waktu mereka pada sesuatu yang tidak bermanfaat selain memalingkan mereka dari ketaatan kepada Allah.
Sebagian orang berkata, "Sesungguhnya permainan kartu dan catur membuka akal pikiran dan menumbuhkan kecerdasan". Tapi kenyataannya sangat bertentangan dengan apa yang mereka katakan, bahkan permainan itu dapat melemahkan akal dan membuat pemikiran menjadi terbatas hanya pada bidang itu saja, sedangkan bila pikiran itu digunakan pada bidang lain, tidak akan ada pengaruhnya sama sekali. Maka dari itu, karena sifatnya yang melemahkan dan membatasi pikiran, maka orang-orang yang berakal wajib untuk menjauhi kedua permainan tersebut
[Fatawa Islamiyah, Ibnu Utsaimin, 4/437]
***
Nah, dari keterangan di atas, mohon ada perubahan. Please! Jika bukan kita, siapa lagi, jika bukan sekarang, kapan lagi?
21 Januari 2012
0 comments:
Post a Comment
Silahkan diisi, komentar Anda sangat membangun: بارك الله فيك