Tahun 2008...,
Setelah ia sadar akan kejelekan akhlaknya saat itu, ia ingin bertobat. Dengan cara mencari penjual itu di Lapangan Karebosi. Status mahasiswanya tak menjadikan ia malu untuk berlepas diri dari dosa. Namun, tahun itu ternyata Lapangan Karebosi sudah direnovasi menjadi Karebosi Link. Penjual itu tak ada lagi.
Maka kemudian ia tak patah semangat, ia bertanya ke tukang-tukang becak ihwal keberadaan penjual tersebut. Namun, jawabannya tak memuaskan. Ia pulang ke rumahnya.
Maka di hari berikutnya, ia mencari lagi. Tanpa disadari saat itu ia singgah ke SD Sudirmah, yang dekat dengan Lapangan Karebosi, dan bertanya pada penjual kue dan es gerobak. Dan alhamdulillah, ternyata yang ia tanya adalah anak dari bapak penjual yang ia curi kuenya dahulu. Iapun memberikan utangnya dahulu yang tak terbayarkan.
Saudaraku, kisah di atas harusnya kita jadikan teladan bahwa utang adalah perkara yang wajib dikembalikan. Meskipun tempo waktunya sudah lama. Tidaklah boleh seorang muslim mengambil harta orang, karena Rosululloh shollallohu alayhi wasallam bersabda,
"Setiap muslim terhadap muslim yang lain adalah haram darahnya, harga dirinya, dan hartanya".
[HR Muslim].
Dan Rosululloh shollallohu alayhi wasallam bersabda,
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.”
(HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi )
Al ‘Iroqiy mengatakan,
“Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa hutang nya tersebut lunas atau tidak.”
(Tuhfatul Ahwadzi , 3/142)
Saudaraku, marilah kita kembali mengingat utang di masa lalu. Bukan belajar melupakan utang. Apakah di masa SD, SMP, dst, karena ini adalah konsekuensi dari manhaj salafi yang takut akan dosa.
Dan sesungguhnya orang yang berniat membayar utang, maka Alloh subhanahu wa ta'ala akan membantunya. Sebagaimana Rosululloh shollallohu alayhi wasallam bersabda,
“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut
bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.”
(HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Semoga Alloh subhanahu wa ta'ala menjadikan kita sebagai manusia-manusia yang takut azab neraka, takut akan karakter berutang, dan semoga Alloh menjadikan kita qona'ah atas rezki Alloh...[]
--Minasa Upa, 5 Rabiul Akhir 1435 H
بارك الله فيك